Selasa, 29 Juni 2010

DPR-RI BANTU RATIFIKASI TRAKTAT CTBT

DPR-RI BANTU RATIFIKASI TRAKTAT CTBT

London, 29/6 (ANTARA) - DPR RI siap membantu proses ratifikasi Traktat Pelarangan Uji Coba Senjata Nuklir (The Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty/CTBT).

"Tetapi, negara-negara pemilik senjata nuklir harus segera menunjukkan komitmennya untuk menghentikan semua jenis uji coba senjata nuklir," kata Ketua Komisi I DPR RI Kemal Azis Stamboel, di Wina, Senin waktu setempat.

Kemal seperti dikutip Sekretaris Pertama KBRI Wina Lalu M. Iqbal menambahkan, langkah ratifikasi Indonesia terhadap traktat itu dapat diikuti oleh negara-negara lainnya, khususnya negara-negara pemilik senjata nuklir.

Menanggapi pernyataan Ketua Komisi I DPR RI, Sekretaris Eksekutif CTBTO, Tibor Toth, menyampaikan pengumuman yang disampaikan Menlu RI di New York awal bulan Mei lalu bahwa Indonesia memulai proses ratifikasi, menimbulkan gaung sangat luas.

Secara nyata, keputusan Indonesai untuk meratifikasi traktat tersebut telah memperkuat kepemimpinan Indonesia dalam isu perlucutan senjata nuklir, katanya.

Keputusan Indonesia tersebut mendapatkan perhatian serius dari negara-negara pemilik senjata nuklir dan diyakini akan memberikan dorongan positif (domino effect) kepada negara-negara tersebut untuk mengikuti apa yang telah dilakukan Indonesia.

Tibor Toth juga meminta bantuan Indonesia untuk menggunakan kepemimpinannya, khususnya di kalangan Negara-negara Gerakan Non-Blok, untuk ikut meratifikasi traktat tersebut.

Kunjungan Ketua Komisi I DPR RI ke CTBTO dilakukan atas undangan Sekretaris Eksekutif CTBTO, dalam rangka mendalami hal-hal yang berkaitan dengan proses ratifikasi dan serta penjelasan mengenai berbagai fasilitas CTBTO yang digunakan untuk memverifikasi uji coba senjata nuklir.

Selain melakukan pertemuan dengan Sekretaris Eksekutif CTBTO, kedua anggota DPR-RI juga berkesempatan menghadiri Sidang ke-34 Preparatory Commission of the CTBTO.

Dalam sidang tersebut, disampaikan laporan Sekretaris Eksekutif CTBTO yang secara khusus menyampaikan penghargaan terhadap keputusan Indonesia untuk memulai proses ratifikasi CTBT.

CTBT terbentuk pada 1996 yang bertujuan menghentikan semua jenis uji coba senjata nuklir. Hingga kini telah 153 negara meratifikasi CTBT.

Namun demikian CTBT belum dapat berlaku secara hukum (entry into force) karena masih terdapat sembilan negara Annex II yang belum meratifikasi traktat tersebut.

Negara Annex II adalah negara-negara yang dianggap memiliki kemampuan nuklir yang cukup menonjol dan diperkirakan memiliki peluang untuk melakukan uji coba senjata nuklir.

Indonesia merupakan salah satu dari sembilan negara Annex II yang belum meratifikasi CTBT bersama Amerika Serikat, Cina, Israel, Iran, Mesir, Korea Utara, Pakistan dan India.

***1***
U-ZG/

(T.H-ZG/B/R018/R018) 29-06-2010 17:27:27

Tidak ada komentar: