Rabu, 23 Juni 2010

RI IMBAU TUNTASKAN PENGHANCURAN RANCAU

RI IMBAU TUNTASKAN PENGHANCURAN RANCAU

London, 23/6 (ANTARA) - Indonesia dan Bulgaria selaku pimpinan negara-negara untuk penghancuran ranjau darat antipersonel (RDAP) mengimbau Negara Pihak Konvensi Ranjau Darat Antipersonnel segera menuntaskan penghancuran ranjau.

Iimbauan disampaikan pada pertemuan Standing Committee Konvensi RDAP, ujar Sekretaris Tiga PTRI Jenewa, Etika Yustisianingrum, kepada koresponden Antara London, Rabu.

Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Dian Triansyah Djani, pada pertemuan tersebut mengatakan penghancuran ranjau merupakan inti sekaligus salah satu tantangan terbesar dari Konvensi RDAP.
Saat ini terdapat empat negara pihak yang telah melampaui batas waktu penghancuran ranjau seperti dimandatkan konvensi, terkait kendala teknis, finansial dan administrasi, yaitu Belarusia, Turki, Yunani dan Ukraina.
Wakil Tetap RI mengemukakan, saat ini lebih dari 80 persen negara di dunia tidak lagi memiliki RDAP dan negara pihak Konvensi RDAP menghancurkan lebih dari 44 juta ranjau.

Pertemuan yang berlangsung hingga 25 Juni bertujuan mengukur kemajuan yang dicapai setelah Pertemuan ke-9 Negara Pihak Konvensi RDAP di Kartagena, Kolombia, pada Desember 2009 yang menghasilkan Rencana Aksi Kartagena 2010-2014 dan mempersiapkan pertemuan ke-10 Negara Pihak Konvensi RDAP Desember 2010.

Konvensi RDAP melarang penggunaan, penimbunan, produksi dan transfer RDAP serta mewajibkan negara pihak untuk menghancurkan ranjau dan memberikan bantuan kepada korban ranjau.

Konvensi tersebut disahkan pada 18 September 1997 dan mulai berlaku pada 1 Maret 1999. Sebanyak 156 negara menjadi pihak pada Konvensi tersebut.

Indonesia menjadi negara pihak setelah meratifikasi konvensi pada 16 Februari 2007. Upaya masyarakat internasional untuk mengakhiri penderitaan korban RDAP tersebut dituangkan ke dalam Rencana Aksi Nairobi 2005-2009 dan Cartagena 2010-2014.

Selain membahas penghancuran ranjau, pertemuan juga membahas status umum konvensi, pembersihan ladang ranjau, pemberian pendidikan risiko ranjau dan teknologi terkait pembersihan ranjau serta memfokuskan pada pemberian bantuan dan reintegrasi sosial-ekonomi korban ranjau.

Pertemuan dihadiri lebih kurang 100 negara pihak konvensi pada tingkat pejabat tinggi pemerintah pusat, Dubes dan wakil dari perutusan tetap negara-negara pihak Konvensi RDAP di Jenewa.
Pertemuan dipimpin Presiden Pertemuan ke-9 Negara Pihak Konvensi RDAP, Duta Besar Susan Eckey dari Norwegia. ***4*** (U-ZG)
(T.H-ZG/B/S023/S023) 23-06-2010 16:53:34

Tidak ada komentar: