Jumat, 25 Juni 2010

RI AJUKAN AS KE DSB WTO

RI AJUKAN AS KE DSB WTO

London, 24/6 (ANTARA) - Indonesia mengajukan permohonan kepada Dispute Settlement Body World Trade Organization untuk pembentukan panel guna menyidangkan perkara pelarangan rokok kretek oleh Amerika Serikat.

Hal itu disampaikan Duta Besar/Deputi Wakil Tetap II Perutusan Tetap RI untuk World Trade Organization (WTO), Erwidodo, dalam pernyataan pada Sidang Dispute Settlement Body (DSB), yang diterima koresponden ANTARA, di London, Kamis.
Menurut dia, Indonesia menyampaikan permohonan pembentukan panel setelah berbagai upaya konsultasi gagal menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Indonesia mengajukan AS ke DSB atas diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act of 2009 yang melarang produksi dan penjualan rokok beraroma, termasuk kretek, di AS, katanya.

Indonesia sebelumnya, lanjut dia telah menempuh berbagai cara, antara lain, menyampaikan keberatan, berbicara dengan pejabat Konggres AS, dan melakukan sejumlah konsultasi bilateral, baik informal maupun formal, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun hingga saat ini Indonesia tidak mendapatkan respon yang memuaskan dari AS. Hal ini khususnya menyangkut bukti ilmiah tentang bahaya rokok kretek, terutama jika dibandingkan dengan rokok beraroma menthol yang masih diperbolehkan penjualannya di AS, ucapnya.

Indonesia menilai bahwa AS telah melakukan diskriminasi terhadap rokok kretek, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan WTO, termasuk, antara lain, Perjanjian GATT 1994 dan Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT).

Sebagaimana prosedur dalam ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU), permohonan pembentukan panel yang pertama dapat ditolak oleh pihak yang disengketakan, yaitu dalam hal ini AS.

Indonesia akan mengajukan kembali permohonan pembentukan panel pada Sidang DSB berikutnya pada tanggal 20 Juli. Indonesia telah melakukan persiapan dalam rangka melanjutkan ke tahap persidangan, serta menghadirkan pengacara yang memahami isu tersebut.

Atas dasar gugatan dan posisi yang sangat kuat, Indonesia diharapkan memiliki peluang yang besar untuk memenangkan perkara ini.


(T.H-ZG/B/H-CS/H-CS) 24-06-2010 10:57:20

Tidak ada komentar: